KHUSUS Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan melakukan pembelaan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Tersangka / Pemberi Kuasa atas dakwaan / tuntutan dengan tuduhan telah melakukan Perkara Pidana Korupsi pada Pasal 11 atau Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana Eksepsi adalah salah satu tahapan dari proses beracara dipengadilan dalam perkara pidana. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan yang lazim juga disebut dengan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum. Perhatikan contoh berikut ini: Sebagai: TERSANGKA. Untuk: - Mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP di Polres Sleman. - Serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Untuk maksud seperti tersebut kepada penerima/ pemegang kuasa tersebut kami kuasakan untuk dan atas nama -----Khusus----- Untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa “Roja Patilima” sehubungan dengan adanya dugaan tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian. Contoh Surat Kuasa Khusus Perkara Pidana. SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Rohman Tempat, tanggal lahir : Purwakarta, tanggal 13 April 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pendidikan : SMA Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Anggrek No. 20 Kec. Campaka, Kab. CcNSq.

contoh surat kuasa khusus pidana pdf